Penggolongan uang dapat dilakukan melalui beberapa
cara, yaitu:
1. Berdasarkan
material atau bahannya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Uang kertas dan
- Uang logam.
Uang kertas dalam bahasa Inggris disebut paper
money atau folding money (uang lipatan). Nilai intrinsik atau nilai materil
uang kertas relatif kecil sekali, namun uang ini banyak dipergunakan. Alasan
penggunaan uang kertas adalah:
- Ongkos pembuatannya relatif kecil bila dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam;
- Mudah dibawa (praktis);
- Mudah dalam pemenuhannya, dimana tidak perlu melakukan penambangan lebih dahulu.
Masyarakat percaya dan mau menerima uang kertas
sebagai alat penukar, alat pembayaran, dan alat penimbun harta, karena
masyarakat percaya kepada badan penciptanya, yaitu Bank Indonesia, sebagai bank
sentral. Apabila masyarakat kurang atau tidak percaya terhadap badan
penciptanya, maka masyarakat cenderung tidak mau menahan uang tersebut dalam
waktu yang relatif lama. Masyarakat cenderung akan secepatnya membelanjakan
uang tersebut. Hal ini terjadi ketika negara mengalami hiperinflasi, seperti
pada masa Orde Lama tahun 1960-an.
Mengenai uang logam, bahannya bisa dari emas,
perak, platina, timah, aluminium, nikel, atau perunggu. Kedua jenis uang ini, yaitu
uang kertas dan uang logam, biasa disebut dengan uang kartal. Dalam bentuk uang
kertas kita mengenal pecahan mulai dari Rp. 100,- sampai pecahan Rp. 100.000,-
yang belum lama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Sedang dalam bentuk uang
logam atau koin, kita mengenal pecahan mulai dari Rp. 25,- sampai dengan Rp.
1.000,-.Pada uang kartal biasanya terdapat tulisan atau logo Bank Indonesia
(BI), karena yang menerbitkan memang Bank Indonesia.
2. Berdasarkan
nilainya, uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Uang bernilai penuh atau full bodied money,
- Uang yang tidak bernilai penuh atau representative full bodied money atau disebut juga dengan token money.
Pertama, uang bernilai penuh atau full bodied money
artinya adalah nilai yang terkandung di dalam bahan uang atau nilai intrinsik
sama dengan nilai nominalnya yaitu angka yang tertera pada uang tersebut. Uang
bernilai penuh ini terbuat dari bahan logam, biasanya logam emas atau perak.
Persyaratan lain untuk uang bernilai penuh adalah:
1. Ada kebebasan
masing-masing orang untuk menempa mata uang tersebut, melebur, menjual, dan
memakainya.
2. Tiap orang
mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan (menimbun) uang logam.
Perlakuan masyarakat terhadap uang bernilai penuh,
yaitu apabila:
- Nilai materi (intrinsik) > nilai nominal, masyarakat cenderung melebur uang sehingga jumlah uang beredar semakin berkurang. Akibatnya nilai uang menjadi semakin tinggi. Sebaliknya, dengan dileburnya uang logam, maka jumlah logam di pasar meningkat, sehingga harga logam akan menurun.
- Nilai materi (intrinsik) < nilai nominal, masyarakat cenderung akan menempa logam untuk dijadikan uang. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya jumlah logam di pasar, dan naiknya harga logam.
Kedua, adalah uang yang tidak bernilai penuh atau
representative full bodied money atau token money, artinya adalah uang yang
nilai intrinsiknya atau nilai bahan uang lebih kecil dari nilai nominalnya.
Sebagai suatu barang, maka nilai uang itu relatif tidak berarti. Sebagai contoh
adalah uang kertas pecahan Rp 100.000,- yang belum lama ini diterbitkan oleh
Bank Indonesia. Nilai nominal atau daya beli uang tersebut adalah Rp. 100.000,
sedang nilai bahannya, yaitu kertas, relatif tidak berarti, mungkin nilainya
tidak sampai Rp 1.000,-.
3. Penggolongan
berikutnya adalah berdasarkan badan atau lembaga pembuatnya, dimana uang dapat
dibedakan menjadi:
- Uang kartal, dan
- Uang giral.
Dengan demikian uang kartal bisa dilihat dari segi
materi atau bahannya, maupun badan penciptanya. Dilihat dari badan penciptanya,
uang kartal ini diterbitkan atau dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu Bank
Indonesia.
Sedangkan uang giral dibuat dan diedarkan oleh
bank-bank umum, baik bank umum milik pemerintah maupun bank umum swasta, baik
swasta domestik maupun swasta asing.Pengertian uang giral sendiri atau
demand deposits money adalah uang tunai milik nasabah yang dititipkan pada
bank, yang pengambilannya dapat dilakukan
setiap saat, baik dengan menggunakan cek maupun
bilyet giro. Dengan kata lain, uang giral adalah saldo rekening koran nasabah
di bank.
Di samping itu ada satu jenis uang lagi yaitu uang
quasi (quasi money atau near money). Termasuk ke dalam uang quasi adalah
tabungan, deposito berjangka, obligasi pemerintah, serta rekening valuta asing
milik swasta domestik. Uang quasi ini tidak termasuk ke dalam penggolongan uang
berdasarkan badan pencipta uang.
Berdasarkan kawasan atau daerah berlakunya, uang
dapat dibedakan menjadi:
- Uang domestik, dan
- Uang internasional.
Uang domestik adalah uang yang berlaku hanya di
suatu negara tertentu, di luar negara tersebut uang itu mungkin tidak berlaku.
Sebagai contoh adalah uang Rupiah. Rupiah merupakan mata uang yang sah berlaku
di negara kita, sedangkan di luar Indonesia sebagai alat tukar Rupiah tidak
berlaku.
Sedangkan uang internasional tidak hanya berlaku di
negara asalnya, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran dalam perdagangan
internasional di banyak negara bahkan seluruh dunia. Sebagai contoh adalah mata
uang $US, Poundsterling, Yen, Mark Jerman, dan beberapa mata uang lainnya.
0 comments:
Posting Komentar